pelajaran ppkn 29 november 2021
Sebagaimana manusia yang membutuhkan organ dalam tubuh untuk melaksanakan kegiatan sehari-harinya. Begitu juga dengan sebuah Negara, ia tentu juga membutuhkan organ untuk menjalankan fungsinya dalam pemerintahan. Dan organ negara itu bernama Lembaga Negara. Kelembagaan negara sendiri dibentuk dalam sejumlah bagian berdasarkan fungsi dan tanggung jawab yang berbeda-beda selama menjalankan tugasnya.
Mengutip dari buku Lembaga-Lembaga Negara (Di Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) karya Laurensius Arliman S, Hans Kelsen, ada dua definisi lembaga negara dalam arti luas dan arti sempit
Lembaga dalam arti luas yaitu setiap individu atau organisasi yang memiliki fungsi tertentu untuk mencapai tujuan negara. Sedangkan dalam arti sempit, setiap individu dapat dikatakan organ atau lembaga negara apabila secara pribadi mempunyai kedudukan hukum tertentu untuk melakukan sesuatu atas nama negara.
Susunan lembaga negara pada sistem ketatanegaraan Indonesia sendiri telah mengalami beberapa perubahan sesuai dengan aspirasi rakyat. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menjalankan fungsi pengawasan dan keseimbangan sehingga dapat mencegah penyimpangan kekuasaan dalam sistem pemerintahan Indonesia. Pembentukan lembaga negara didasarkan pada bermacam-macam dasar hukum. Antara lain ada lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD, lembaga yang dibentuk berdasarkan UU, lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden, serta lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri.
Publikasi dalam situs resmi Kemenkumham menyatakan, dari segi hierarki lembaga negara dikategorikan ke dalam tiga lapisan. Pada lapis pertama disebut sebagai lembaga tinggi negara, lapis kedua terdiri dari lembaga negara, sedangkan pada lapis ketiga merupakan lembaga negara yang berasal dari regulator di bawah Undang-Undang. Antara lembaga di lapisan satu dengan yang lainnya menerima perlakuan hukum dan wewenang yang berbeda-beda, hal ini disesuaikan dengan kedudukan lembaga tersebut.
Lapis Pertama: Lembaga Tinggi Negara dan Wewenangnya
Yang termasuk ke dalam jajaran lembaga tinggi negara antara lain ialah organ konstitusi yang secara langsung telah diatur kewenangannya pada UUD Negara RI Tahun 1945. Menurut modul Pelatihan Peningkatan Kompetensi Berbasis Kecakapan Abad 21 Mata Pelajaran PPKn (2019), macam-macam lembaga tinggi negara beserta tugas dan wewenangnya sebagai pelaksana kedaulatan rakyat berdasarkan UUD Negara RI Tahun 1945 adalah sebagai berikut:
1. Presiden
Presiden RI 2019-2024 Joko Widodo
Presiden beserta wakil presiden merupakan satu lembaga penyelenggara kekuasaan eksekutif tertinggi di bawah UUD. Secara politik, presiden tidak bertanggung jawab kepada MPR atau pun DPR melainkan bertanggung jawab langsung kepada rakyat yang memilih. Tugas presiden sebagai eksekutif kepala pemerintah ialah memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Selain itu juga membuat perjanjian internasional dengan persetujuan DPR, serta mengangkat duta dan menerima duta negara lain dengan persetujuan DPR. Kemudian tugas legislatif presiden antara lain membentuk Undang-Undang, menetapkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang, dan juga menetapkan Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan Undang-Undang. Sedangkan untuk tugas yudisial sering disebut sebagai hak prerogratif atau privilege presiden, yaitu merupakan hak istimewa yang melekat pada presiden selaku kepala negara.
2. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Tugas dan wewenang MPR antara lain untuk mengubah dan menetapkan UUD, memberhentikan presiden dan wakil presiden berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, memilih presiden dan wakil presiden untuk mengisi jabatan bila terjadi kekosongan, sera menyaksikan pengucapan sumpah presiden dan wakil presiden. Meski begitu, sejumlah kegiatan ini bukan merupakan kegiatan yang rutin untuk dilakukan.
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Ketua DPR RI Puan Maharani
Sebagaimana yang diatur dalam UUD Negara RI Tahun 1945 pasal 20, DPR memiliki 3 fungsi antara lain fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Fungsi legislasi merupakan kekuasaan untuk membentuk Undang-Undang, sedangkan fungsi anggaran yaitu kewenangan membahas dan memberi persetujuan atas rancangan anggaran negara yang diajukan presiden dalam bentuk rancangan Undang-Undang terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain ketiga fungsi tersebut, DPR juga memiliki fungsi lain seperti mengusulkan pemberhentian presiden sebagai tindak lanjut hasil pengawasan, memberikan pertimbangan kepada presiden atas pemberian Amnesti dan Abolisi, dan sebagainya.
4. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitt
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kewenangan DPD hanya bersifat tambahan dan terbatas pada hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan daerah. Dalam UUD RI Tahun 1945 pasal 22D hasil amandemen, menegaskan bahwa wewenang DPD antara lain dapat mengajukan rancangan Undang-Undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran serta penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Lebih lanjut, DPD juga ikut membahas rancangan tersebut serta turut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang yang telah dirancang. DPD juga memiliki kewenangan penuh untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintahan yang berkaitan dengan kepentingan daerah. Namun, beberapa ahli hukum menyebutkan bahwa sebenarnya DPD tidak memiliki kewenangan yang sifatnya otonom di bidang legislasi. Dalam artian, DPD tidak mempunyai kekuasaan untuk memutuskan dalam proses pengambilan keputusan sama sekali (Jimly Asshiddiqie, 2006: 188).
5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Tugas dan kewenangan BPK diatur dalam bab VIIIA UUD Negara RI Tahun 1945 terdiri dari tiga 3 pasal dan 7 ayat. Seperti yang tertulis di dalamnya, BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara yang hasilnya akan diserahkan pada DPR, DPD, serta DPRD sesuai kewenangannya. Kekuasaan ini dikenal dengan sebutan kekuasaan eksaminatif. Jika ditemukan adanya penyimpangan pada proses ini, maka DPR, DPD, maupun DPRD berhak menindaklanjuti dengan menggunakan hak-hak dewan atau disampaikan pada aparat penegak hukum.
6. Mahkamah Agung (MA)
Sebagai lembaga negara yang memiliki kekuasaan kehakiman, Mahkamah Agung bertugas menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan sesuai dalam pasal 24 ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945. Kewenangan yang dimiliki antara lain mengadili perkara pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU, dan juga memberikan pertimbangan kepada presiden jika hendak memberikan grasi dan rehabilitasi.
7. Mahkamah Konstitusi (MK)
Selain Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK) juga memiliki kekuasaan kehakiman. Pembentukan MK bertujuan untuk menjaga kemurnian konstitusi atau the guardian of the constitution. Mahkamah Konstitusi berfungsi untuk menguji dan meluruskan setiap tindakan lembaga-lembaga negara yang bertentangan dengan konstitusi melalui proses peradilan. Dalam proses ini, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir ketika putusannya telah final.
8. Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial merupakan suatu badan kehakiman yang berada pada kekuasaan kehakiman tetapi tidak menyelenggarakan peradilan. Lembaga negara dibentuk dengan tujuan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, serta perilaku hakim agar kekuasaan kehakiman tetap terkontrol. Maka dari itu, dibutuhkan seseorang yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta mempunyai integritas dan pengabdian yang tinggi untuk bisa menjadi anggota dalam komisi ini.
Lapis Kedua: Lembaga negara
Pada artikel jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta berjudul “Penataan Lembaga Negara Refleksi Penguatan Sistem Presidensial” (vol. IX, No.2, 2017, hal. 202-204), menyebutkan bahwa lembaga negara yang tergolong dalam lapisan dua bisa berdasarkan dari UUD dan juga UU.
Adapun lembaga dan komisi negara independen yang berdasarkan UUD 1945 antara lain:
Menteri Negara Bank Indonesia (BI)
Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kejaksaaan Agung
Sedangkan posisi lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang, Di antaranya sebagai berikut:
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)
Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan lain-lain.
Lapis Ketiga: Lembaga Negara yang Berasal dari Regulator di bawah Undang-Undang
Kategori ini merupakan lembaga konstitusi yang sumber kewenangannya berdasarkan dari regulator atau pembentuk peraturan di bawah Undang-Undang. Dalam artian bahwa secara hukum keberadaannya hanya didasarkan pada kebijakan presiden Komisi Ombudsman Nasional merupakan salah satu lembaga negara yang termasuk dalam kategori ketiga. Lembaga ini dibentuk hanya berdasarkan keputusan presiden. Di sisi lain, terdapat sejumlah lembaga maupun jabatan daerah yang termasuk dalam kategori ini, antara lain:
Pemerintah Daerah Provinsi
Gubernur
DPRD Provinsi
Pemerintah Daerah Kabupaten
Bupati
DPRD Kabupaten
Pemerintahan Daerah Kota
Walikota
DPRD Kota, dan lain-lain.
MAKNA KEDAULATAN RAKYAT (EDISI SENIN, 08 NOVEMBER 2021)
AGUS SUHERLANMinggu, November 07, 2021
Sebagaimana telah di uraikan pada materi sebelumnya, kedaulatan rakyat mengandung arti kekuasaan tertinggi ada pada rakyat. Dengan demikian makna kedaulatan rakyat adalah demokrasi, yang berarti pemerintahan yang kekuasaan tertinggi terletak/bersumber pada rakyat.
Paham yang menekankan tentang kedaulatan rakyat berkembang mulai abad XVII - XIX hingga sekarang. Paham ini dipengaruhi oleh teori kedaulatan hukum yang menempatkan rakyat sebagai obyek sekaligus sebagai subyek dalam negara (demokrasi). Tokoh pengamat paham teori kedaulatan rakyat adalah John Locke, Thomas Hobbes Montesquieu, dan Jean John Rousseau.
1) John Locke
John Locke berpendapat bahwa, negara dibentuk melalui perjanjian masyarakat. Sebelum membentuk negara, manusia hidup sendiri-sendiri dan tidak ada peraturan yang mengikat mereka untuk memenuhi kebutuhannya kemudian mereka mengadakan suatu perjanjian membentuknegara. Perjanjian itulah yang disebut dengan perjanjian masyarakat atau kontrak sosial. Perjanjian masyarakat ada dua, yaitu perjanjian antarindividu dan perjanjian antarindividu dengan penguasa. Meskipun demikian rakyat tidak menyerahkan seluruh hak-hak manusia kepada penguasa. Rakyat tetap mempertahankan hak-hak asasinya seperti hak hidup, hak milik, hak mendapat kemerdekaan. Penguasa tetap melindungi hak-hak tersebut dan mengaturnya dalam UUD negara tersebut.
Dalam memahami perjanjian masyarakat terdapat perbedaan mendasar antara John Locke dan Thomas Hobbes. Jika Thomas Hobbes hanya menjelaskan satu jenis perjanjian masyarakat saja, yaitu pactum subjectionis, John Locke menjelaskan kontrak sosial itu dalam fungsinya yang rangkap.
Pertama, individu dengan individu lainnya mengadakan suatu perjanjian masyarakat untuk membentuk suatu masyarakat politik atau negara. Perjanjian masyarakat ini merupakan perjanjian tahap pembentukan negara yang dinamakan pactum unionis. Kedua, John Locke sekaligus menyatakan, bahwa suatu permufakatan yang dibuat berdasarkan suara terbanyak dapat dianggap sebagai tindakan seluruh masyarakat itu, karena persetujuan individu-individu untuk membentuk negara mewajibkan individu-individu lain untuk menaati negara yang dibentuk dengan suara terbanyak itu. Negara yang dibentuk dengan suara terbanyak itu tidak dapat mengambil hak-hak milik manusia dan hak-hak lainnya yang tidak dapat dilepaskan. Perjanjian masyarakat tahap kedua ini dinamakan pactum subjectionis.
Menurut John Locke, individu mempunyai hak-hak yang tidak dapat dilepaskan berupa hak-hak kodrat yang dimiliki individu sebagai manusia sejak ia hidup dalam keadaan alamiah. Hak-hak itu mendahului adanya kontrak sosial yang dibuat kemudian, dan karena itu hak-hak itu tidak dapat dihapuskan dengan adanya kontrak sosial tersebut.
Bahkan, menurut John Locke, fungsi utama perjanjian masyarakat ialah untuk menjamin dan melindungi hak-hak kodrat tersebut. Dengan demikian ini, John Locke mengajarkan negara yang dalam kekuasaannya dibatasi oleh hak-hak kodrat yang tidak dapat dilepaskan itu. Hak-hak kodrat disebut juga sebagai hak asasi manusia. Ajaran John Locke menghasilkan negara yang menghormati hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang dasar atau konstitusi. Negara yang diatur dengan undang-undang dasar disebut negara konstitusional.
Menurut John Locke kekuasaan negara dibagi dalam tiga kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan federatif yang masing-masing terpisah satu sama lain. Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan membuat peraturan dan undang-undang. Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan melaksanakan undangundang dan di dalamnya termasuk kekuasaan mengadili, sedangkan kekuasaan federatif adalah segala kekuasaan yang meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanan negara dalam hubungannya dengan negara lain seperti hubungan luar negeri (alliansi).
2) Thomas Hobbes
Sama dengan John Locke, Thomas Hobbes yanberpendapat bahwa negara dibentuk melalui perjanjian masyarakat.
Thomas Hobbes menjelaskan kontrak sosial melalui pemahaman, bahwa kehidupan manusia terpisah dalam dua zaman, yakni keadaan sebelum ada negara (status naturalis, state of nature, keadaan alamiah) dan keadaan bernegara. Bagi Thomas Hobbes, keadaan alamiah sama sekali bukan keadaan yang aman sentosa, adil dan makmur. Tetapi sebaliknya, keadaan alamiah itu merupakan suatu keadaan sosial yang kacau, tanpa hukum yang dibuat manusia secara sukarela dan tanpa pemerintah, tanpa ikatan-ikatan sosial antarindividu. Dalam keadaan demikian, hukum dibuat oleh mereka yang fisiknya terkuat sebagaimana keadaan di hutan belantara. Manusia seakan-akan merupakan binatang dan menjadi mangsa dari manusia yang secara fisik lebih kuat dari padanya. Keadaan ini dilukiskan dalam peribahasa Latin, homo homini lupus (manusia saling memangsa satu sama lain). Manusia saling bermusuhan, berada teru
menerus dalam keadaan peperangan yang satu melawan yang lain. Keadaan semacam ini dikenal sebagai bellum omnium contra omnes (perang antara semua melawan semua). Bukan perang dalam arti peperangan yang terorganisasi, tetapi perang dalam arti keadaan bermusuhan yang terus-menerus antara individu dan individu lainnya.
Keadaan serupa itu tidak dapat dibiarkan berlangsung terus. Manusia dengan akalnya mengerti dan menyadari, bahwa demi kelanjutan hidup mereka sendiri, keadaan alamiah itu harus diakhiri. Hal ini dilakukan dengan cara mengadakan perjanjian bersama. Individu-individu yang tadinya hidup dalam keadaan alamiah berjanji akan menyerahkan semua hak-hak kodrat yang dimilikinya kepada seseorang atau sebuah badan.
Bagi Thomas Hobbes hanya terdapat satu macam perjanjian, yakni pactum subjectionis atau perjanjian pemerintahan dengan jalan segenap individu yang berjanji menyerahkan semua hak-hak kodrat mereka yang dimiliki ketika hidup dalam keadaan alamiah kepada seseorang atau sekelompok orang yang ditunjuk untuk mengatur kehidupan mereka. Akan tetapi perjanjian saja belumlah cukup. Orang atau sekelompok orang yang ditunjuk itu harus diberi pula kekuasaan. Negara harus berkuasa penuh sebagaimana halnya dengan binatang buas, leviathan, yang dapat menaklukkan segenap binatang buas lainnya. Negara harus diberi kekuasaan yang mutlak sehingga kekuasaan negara tidak dapat ditandingi dan disaingi oleh kekuasaan apapun. Di dunia ini tidak ada kekuasaan yang dapat menandingi dan menyaingi kekuasaan negara.
Dengan perjanjian seperti itu tidaklah mengherankan bahwa Thomas Hobbes mengajarkan negara yang mutlak, teristimewa negara kerajaan yang absolut. Thomas Hobbes berpendirian, bahwa hanya negara yang berbentuk negara kerajaan yang mutlaklah dapat menjalankan pemerintahan yang baik.
3) Montesquieu
Beberapa puluh tahun kemudian, filsuf Perancis Montesquieu mengembangkan lebih lanjut pemikiran John Locke tentang tiga. kekuasaan di atas yang sering kita dengar istilah Trias Politica. Dalam uraiannya ia membagi kekuasaan pemerintahan dalam tiga cabang, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, kekuasaan yudikatif. Menurut dia kekuasaan itu haruslah terpisah-pisah satu sama lain, baik mengenai tugas atau fungsi mengenai alat perlengkapanatau organ yang menyelenggarakannya, terutama adanya kebebasan badan yudikatif yang ditekankan oleh Montesquieu. Mengapa? Karena di sinilah letaknya kemerdekaan individu dan hak asasi manusia itu dijamin dan dipertaruhkan. Kekuasaan legislatif menurut Motesquieu adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang, kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan menyelenggarakan undang-undang dan kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan mengadili atas penyelenggarakan undang-undang.
4) Jean Jacques Rousseau
Beliau merupakan pengamat teori perjanjian masyarakat dan dianggap sebagai bapak Teori Kedaulatan Rakyat. Menurutnya, negara dibentuk. oleh kemauan rakyat secarasukarela. Kemauan rakyat untuk membentuk negara disebut kontrak sosial. Individu secara sukarela dan bebas membuat perjanjian untuk membentuk negara berdasarkan kepentingan mereka. Negara seba'gai organisasi berkewajiban mewujudkan cita-cita atau kemauan rakyat yang kemudian dituangkan dalam bentuk kontrak sosialyang berupa konstitusi negara. Rousseau juga menekankan adanya kebebasan dan persamaan.
Komentar
Posting Komentar